KONTROVERSI ABORSI DI INDONESIA DAN KOREA
(gambar: merdeka.com)
Aktor asal Korea Selatan, Kim Seon Ho sedang menjadi sorotan lantaran rumor yang menyeret namanya. Rumor menyatakan bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai mantan pacar dari aktor K ini mendapat perlakuan yang tidak mengenakan lantaran ia dipaksa untuk melakukan aborsi demi melindungi popularitas sang aktor. Lalu bagaimana hukum aborsi di Korea Selatan dan Indonesia? legal atau ilegal?
Aborsi merupakan tindakan menggugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan. Di beberapa negara, seperti Indonesia dan Korea Selatan ternyata aborsi dinyatakan ilegal. Sebelumnya undang-undang di Korea Selatan menerapkan pidana penjara selama 1 tahun, atau denda dua juta won (setara Rp24 Juta) bagi perempuan yang sengaja melakukan aborsi, beserta tenaga medis yang membantu tindakan aborsi yang ancamannya penjara hingga 2-3 tahun yang dilakukan tanpa izin, tulis laman Korea Herald.
Aborsi di Korea Selatan diperbolehkan secara hukum apabila terjadi akibat pemerkosaan, atau kandungan dapat membahayakan kesehatan ibu hamil, sama seperti hukum yang berlaku di Indonesia. Namun pemerintah Korea sempat berencana melakukan revisi undang-undang pidana tentang aborsi tersebut. Alasannya karena sudah dianggap lama karena sudah ditetapkan sejak tahun 1953.
Selama kurang lebih 67 tahun aborsi dianggap sebagai kejahatan besar. Namun pada tahun 2019 mahkamah kosntitusi negara Korea menyatakan undang-undang mengenai anti aborsi dianggap tidak konstitusional karena dianggap melanggar hak perempuan untuk memilih. Maka setelah itu praktik aborsi dinyatakan legal di Korea Selatan pada Januari 2021. Meski sudah ditetapkan legal tetapi tidak semua perempuan berhak melakukan aborsi. Aborsi hanya boleh dilakukan saat usia kehamilan di bawah 24 minggu dengan kondisi medis, dan di bawah 14 minggu dalam keadaan apapun. Lebih dari usia tersebut tetap dianggap ilegal.
Bagaimana dengan hukum yang berlaku di Indonesia?
Aborsi di Indonesia adalah ilegal, dengan beberapa pengecualian. Jika itu untuk menyelamatkan nyawa ibu, menyelamatkan kesehatan mental atau fisiknya, atau melindungi keturunan biologis potensial dari bahaya yang tidak dapat diubah, aborsi masih bisa legal. Jika tidak, aborsi akan menjadi ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Undang-undang aborsi di Indonesia, yang disahkan pada tahun 1975, hanya berlaku bagi wanita yang belum menikah dan berada dalam empat bulan pertama kehamilan. Berdasarkan undang-undang ini, seorang dokter dapat melakukan aborsi jika aborsi ilegal telah dicoba dan gagal atau jika kesehatan fisik atau mental wanita hamil terancam oleh kelanjutan kehamilannya. Hukuman untuk melakukan aborsi adalah hukuman penjara lima tahun, dan hukuman untuk aborsi anak yang dikandung dalam keadaan paksa ditingkatkan menjadi 15 tahun.
Apa alasan seseorang melakukan aborsi?
Kehamilan yang terjadi
di waktu dan sikon yang tidak tidak tepat dapat memiliki dampak jangka panjang
pada kualitas hidup perempuan untuk ke depannya. Banyak perempuan yang menjadi
ibu hamil di usia yang sangat belia, umumnya sebelum menginjak usia 18 tahun
atau lulusan SMA. Mahasiswa yang hamil dan melahirkan juga sangat kecil
kemungkinannya untuk menyelesaikan jenjang pendidikan mereka daripada
rekan-rekan mereka. Di samping itu, wanita lajang yang bekerja lalu hamil dapat
menghadapi gangguan dalam stabilitas pekerjaan dan karir mereka. Ini jadi
berdampak langsung pada produktivitas mereka, dan mungkin beberapa dari mereka
tidak dapat membesarkan anak sendirian Bagi wanita yang sudah memiliki anak
lain di rumah atau sedang merawat kerabat yang sudah jompo, pengeluaran biaya
ekstra untuk kehamilan/persalinan dapat menyeret keluarga mereka hingga di
bawah tingkat kemiskinan sehingga mengharuskan mereka untuk mencari bantuan
negara.
Hukum aborsi di
Indonesia
Secara umum kegiatan
aborsi yang dilakukan di Indonesia merupakan tindakan illegal. Namun
mengenai aturan aborsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009
Tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan). Dimana dalam
Undang-Undang tersebut dijelaskan mengenai hal-hal yang dilarang dan
diperbolehkan dalam melakukan aborsi. Dalam implementasi UU tersebut dibantu
dengan dengan aturan pelaksana lainnya. Aturan terkait yakni Peraturan
Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam tata cara
pelaksanaan aborsi yang ditetapkan oleh negara diatur dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan Dan Penyelenggaraan Pelayanan
Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis Dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Pada
pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk
melakukan aborsi. Setelah itu dalam pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan bahwa adanya
larangan terhadap tindakan aborsi dapat dikecualikan dengan berdasarkan pada:
- Terdapatnya indikasi darurat medis
yang telah dideteksi pada usia dini sebuah kehamilan;
- Mengancam nyawa dari ibu dan juga
janin;
- Terdapat penyakit genetik/cacat
bawaan maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga dapat menyulitkan
kehidupan bayi ketika hidup di luar kandungan;
- Adanya kehamilan akibat perkosaan
yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.
Selain yang telah
disebutkan dalam UU Kesehatan pasal 75 ayat (2) diatas, tindakan aborsi sangat
keras dilarang untuk dilakukan di Indonesia. Ancaman pidana ditujukan kepada
tiap pelaku aborsi ilegal dan telah dituliskan secara tegas dalam peraturan
perundang-undangan. Jadi, dalam hal ini tidak boleh sembarangan orang dapat
melakukan aborsi. Pada pasal 194 UU Kesehatan diatur dengan jelas bahwa ‘setiap
orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dengan denda paling banyak Rp.
1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah)’.
Hal-hal yang memperbolehkan aborsi
Aturan normatif legal formal secara umum melarang
tindakan aborsi dengan memberikan ruang darurat untuk kasus-kasus tertentu.
Syarat dan ketentuan yang lebih jelas tentang pelaksanaan aborsi yang diizinkan
termuat dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan:
Pasal 76
Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 hanya
dapat dilakukan:
- sebelum
kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid
terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis;
- oleh
tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki
sertifikat yang ditetapkan oleh menteri;
- dengan
persetujuan ibu hamil yang bersangkutan;
- dengan
izin suami, kecuali korban perkosaan; dan
- penyedia
layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.
Edukasi untuk perempuan
Di negara Indonesia telah diatur terkait batasan tentang diperbolehkannya dalam praktik aborsi. Meskipun begitu masih tetap saja ditemukan praktik aborsi ilegal. Aborsi ilegal yang dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten di bidangnya serta tidak memiliki sertifikasi resmi. Tentunya tindakan ini sangat membahayakan nyawa dari orang yang memiliki niat untuk melakukan aborsi. Untuk itu, salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan terhadap bahaya praktik aborsi ilegal adalah dengan adanya sinergi antara pemerintah dan juga masyarakat. Pemerintah dengan melalui aturan perundang-undangan dalam menangani kasus aborsi. Serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal aborsi yang nantinya dapat menimbulkan korban semakin banyak. Dikutip dari radioedukasi.kemdikbud.com, bahwa adanya pendidikan mengenai kesehatan reproduksi juga akan membantu dalam menciptakan wawasan bagi perempuan secara keseluruhan seputar praktik aborsi di masyarakat.