Jumat, 09 Juli 2021

(Menulis Berita Jenis Straight News 2)

 

Heboh Warga Jumpai Buaya di Sungai Tlatar Boyolali

Sumber: Yakub, Jumat (3/7/2021)

Warga Kebonbimo, Kecamatan Boyolali, pada Jumat (3/7/2021) dikejutkan oleh kemunculan buaya yang berada di Tempuran Kali Pepe, Dukuh Grombol, Kebonbimo, Boyolali. Buaya yang panjangnya sekitar 1 meter tersebut sedang berjemur di pinggir sungai akibatnya mengejutkan seorang warga yang sedang mencari pasir. Yakub orang pertama yang menemukan buaya tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Saat melihat buaya ia segera mengabadikan dengan kameran ponselnya. Setelah ia mengabadikannya ia segera pulang dan melaporkan hal itu kepada ketua RT. Ketua RT pun segera mengumpulkan warga untuk menangkap buaya itu karena dinilai membahayakan dan meresahkan.

Kemudian pihak pemerintahan Desa Kebonbimo datang, dan langsung menghubungi Pemadam Kebakaran (Damkar). Meski sudah disodok menggukan batang bambu panjang ke lubang yang diduga sebagai tempat sembunyi buaya tersebut, namun nyatanya hingga sore petugas belum bisa menemukan buaya itu, sehingga pencarian di hentikan pada pukul 18.00 WIB dan akan dilanjutkan besok. Masih belum jelas darimana buaya tersebut berasal. Akibatnya warga sekitar sangat was-was apabila besok pagi beraktivitas di sekitaran sungai. Hingga hari Minggu (6/7/2021) buaya belum juga ditemukan, hal itu mengakibatkan warga Desa Kener, Kab Semarang antusias untuk ikut mencari buaya karena sungai tersebut saling terhubung. Benar buaya terlihat kurang lebih satu kilometer dari lokasi awal, maka segera dilakukan penangkapan. Proses penangkapan menggunakan jaring, dengan memegang jarring warga berjalan perlahan mendekati buaya dan menangkapnya.

Setelah buaya tertangkap, buaya langsung dibawa ke Balai Desa Kener. Sejumlah warga pun ikut menyaksikan karena penasaran. Dikutip dari news.okezone.com “Kemarin sebelum ketangkap, warga mau ke sawah yang dekat sungai, was-was. Setelah penemuan ini, para penambang pasir, petani, dan pemancing saat ini sudah lega” ucap Sudadi. Akibat temuan buaya ini, warga sebut-sebut bahwa buaya bisa saja milik Sucipto, seorang yang diduga memelihara buaya. Karena sempat diduga bahwa buaya tersebut miliknya, akhirnya petugas dari balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng mendatangi rumahnya, kabar semakin ramai karena sucipto sulit ditemui. Berdasarkan informasi yang dikutip dari fokusjateng.com Sucipto yang juga pemilik Karunia Outbond di Tlatar, Desa Kebonbimo, Kecamatan Boyolali, akhirnya menunjukkan bahwa buaya miliknya masih ada di kandang. “ Iya, memang ramai perbincangan yang mengarah ke saya. Namun saya memilih diam saja” katanya saat ditemyi wartawan fokus jateng, Selasa (6/7/201)

Petugas BKSDA juga menanyakan seekor buaya yang ia miliki. Kemudian petugas yang pernah mengecek kondisi buaya miliknya diminta untuk melihat langsung buayanya yang masih tetap di kandangnya itu. “ Biar petugas sendiri yang mengecek, jangan saya yang bicara. Petugas saja juga mengakui memang buaya itu sama seperti buaya yang dulu pernah ia cek” ujarnya. Sehingga Sucipto menegaskan bahwa buaya yang ditemukan warga di Kener, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang benar-benar bukan miliknya. Hingga saat ini masih belum jelas berasal darimana buaya tersebut.

 

 

Kamis, 01 Juli 2021

KODE ETIK JURNALISTIK "KASUS AGNI"

 Analisis Kode Etik Jurnalistik pada Majalah Balairung Kasus Agni 

        Berdasarkan kode etik jurnlistik pasal 4 yang menyatakan  "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul"  dari pasal tersebut diperingatkan wartawan tidak boleh membuat berita cabul. Dalam tulisan Balairung pada kasus Agni sangat kurang pantas ketika menjelaskan kejadian  pelecehan seksual yang dialami oleh korban. Penulisan berita tersebut dapat dikatakan tidak senonoh atau cabul karena dijelaskan dengan detail, dan bisa saja tulisan tersebut dibaca oleh anak di bawah umur atau disalahgunakan oleh orang-orang untuk kepentingan pribadi. Seperti halnya dikatakan (Evi Mariani, 2018) bahwa etika standar untuk kasus kekerasan seksual mengandung dua hal krusial. Pertama, lindungi identitas korban, bukan hanya nama tapi juga informasi lain yang bisa membuka identitasnya (nama sekolah, tempat tinggal). Kedua, jangan tulis peristiwa secara sensasional, yang malah mengobjektifikasi korban lagi. Maka penyebutan organ-organ seksual tubuh memang biasanya menjadi tabu.

        Maka penulisan berita tentang peristiwa kekerasan seksual haruslah hati-hati, dan perlu banyak pertimbangan. Semua itu jelas dilakukan demi kepentingan posisi korban yang lemah. Penulisan berita tentang kejadian seperti itu harus condong ke korban, karena apabila pembelaan tidak condong pada korban bisa mengakibatakan pelaku semakin berkuasa dan tidak jera atas perbuatannya. Kode etik jurnalistik juga mengatur mengenai pentingnya perlindungan privasi korban kejahatan seksual. Disebutkan pada pasal 5 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”. Dengan menyebutkan identitas korban asusila, wartawan secara tidak langsung telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama baik korban dan secara tidak langsung telah merusak masa depan korban asusila itu sendiri. 



  "Ritual Bunga Mawar" Cerita: Di kota Solo, terdapat sebuah tradisi kuno yang dilestarikan dari generasi ke generasi, yaitu ...