Jumat, 03 Mei 2024

  "Ritual Bunga Mawar"

Cerita:

Di kota Solo, terdapat sebuah tradisi kuno yang dilestarikan dari generasi ke generasi, yaitu "Ritual Bunga Mawar". Setiap tahun, pada malam bulan purnama di bulan Mei, penduduk desa mengumpulkan ribuan mawar merah yang mekar di kebun-kebun mereka. Mereka percaya bahwa mawar melambangkan kasih sayang dan keindahan yang abadi.

Di antara penduduk desa itu tinggal seorang gadis muda bernama Sita. Sita adalah seorang gadis yang penuh semangat dan penuh kasih sayang. Ibunya, seorang perajin batik terkenal di desa, telah mengajarkan kepadanya nilai-nilai kehidupan yang berharga sejak ia masih kecil.

Pada malam bulan purnama yang dijadwalkan, Sita dengan gembira mengumpulkan mawar merah bersama ibunya. Mereka berdua bekerja bersama dengan penuh antusiasme, memetik mawar-mawar indah yang menyebarkan aroma harum di udara malam.

Namun, di tengah kegembiraan mereka, terdengar kabar bahwa seorang tetua desa yang dihormati, Mbah Slamet, jatuh sakit parah. Mbah Slamet adalah penjaga tradisi "Ritual Bunga Mawar" selama puluhan tahun. Tanpa kehadiran dan bimbingannya, para penduduk desa merasa kehilangan arah.

Sita merasa terpanggil untuk membantu Mbah Slamet. Dengan bimbingan ibunya, dia memutuskan untuk menyusun rencana untuk mengadakan ritual tersebut, meskipun tanpa kehadiran Mbah Slamet.

Malam purnama tiba, dan penduduk desa berkumpul di tempat yang sudah disiapkan. Sita, didukung oleh ibunya dan tokoh-tokoh desa lainnya, memimpin upacara dengan penuh kehangatan dan kebijaksanaan. Mereka menghormati tradisi lama mereka sambil berdoa untuk kesembuhan Mbah Slamet.

Saat upacara berlangsung, tiba-tiba terdengar suara lemah dari arah pintu. Mbah Slamet, meskipun masih lemah, telah datang untuk hadir dalam upacara itu. Sorot matanya yang tajam dan senyumnya yang lembut memberikan semangat baru bagi semua yang hadir.

Ritual Bunga Mawar berjalan lancar, dan di akhir upacara, penduduk desa melemparkan bunga-bunga merah ke langit, melambangkan harapan dan kasih sayang yang mereka miliki untuk Mbah Slamet. Sita, dengan hati penuh kebanggaan, menyadari bahwa tradisi itu tidak hanya tentang mempertahankan warisan nenek moyang, tetapi juga tentang kekuatan komunitas dan kasih sayang yang saling mendukung.

Setelah upacara selesai, Mbah Slamet bangkit dari tempat duduknya, lebih kuat dari sebelumnya. Dia memandang Sita dengan penuh kebanggaan dan berkata, "Kamu adalah harapan masa depan kita, Sita. Terima kasih atas keberanian dan ketulusanmu."

Dalam pelukan hangat ibunya dan tepuk tangan meriah dari penduduk desa, Sita merasa bangga menjadi bagian dari budaya dan tradisi yang begitu kaya di kota Solo.

Selasa, 23 April 2024

Robohnya Surau Kami

 Robohnya Surau Kami 


oleh A.A. Navis 

Alangkah tercengangnya Haji Saleh, karena di neraka itu banyak temannya di dunia terpanggang panas, merintih kesakitan. Dan ia tambah tak mengerti lagi dengan keadaan dirinya, karena semua orang yang dilihatnya di neraka tak kurang ibadatnya dari dia sendiri. Bahkan, ada salah seorang yang telah sampai empat belas kali ke Mekah dan bergelar Syeh pula. Lalu Haji Saleh mendekati mereka, lalu bertanya kenapa mereka di neraka semuanya. Tetapi sebagaimana Haji Saleh, orang-orang itu pun tak mengerti juga. 

    “Bagaimana Tuhan kita ini?” kata Haji Saleh kemudian. “Bukankah kita disuruh-Nya taat beribadah, teguh beriman? Dan itu semua sudah kita kerjakan selama hidup kita. Tapi kini kita dimasukkan ke neraka.” 

    “Ya. Kami juga berpendapat demikian. Tengoklah itu, orang-orang senegeri kita semua, dan tak kurang ketaatannya beribadat.”

     “Ini sungguh tidak adil.” 

    “Memang tidak adil,” kata orang-orang itu mengulangi ucapan Haji Saleh. 

    “Kalau begitu, kita harus minta kesaksian kesalahan kita. Kita harus mengingatkan Tuhan, kalau-kalau ia silap memasukkan kita ke neraka ini.” 

    “Benar. Benar. Benar,” sorakan yang lain membenarkan Haji Saleh. “Kalau Tuhan tak mau mengakui kesilapan-Nya, bagaimana?” suatu suara melengking di dalam kelompok orang banyak itu.

     “Kita protes. Kita resolusikan,” kata Haji Saleh.

     “Apa kita revolusikan juga?” tanya suara yang lain, yang rupanya di dunia menjadi pemimpin gerakan revolusioner.

     “Itu tergantung pada keadaan,” kata Haji Saleh. “Yang penting sekarang, mari kita berdemonstrasi menghadap Tuhan.”     

    “Cocok sekali. Di dunia dulu dengan demonstrasi saja, banyak yang kita peroleh,” sebuah suara menyela. 

    “Setuju! Setuju! Setuju!” mereka bersorak beramai-ramai. Lalu, mereka berangkatlah bersama-sama menghadap Tuhan. Dan Tuhan bertanya, “ Kalian mau apa?”

     Haji Saleh yang menjadi pemimpin dan juru bicara tampil ke depan. Dan dengan suara yang menggeletar dan berirama indah, ia memulai pidatonya.

     “O, Tuhan kami yang Mahabesar. Kami yang menghadap-Mu ini adalah umat-Mu yang paling taat beribadat, yang paling taat menyembah-Mu. Kamilah orang-orang yang selalu menyebut nama-Mu, memuji-muji kebesaran-Mu, mempropagandakan keadilan-Mu, dan lain-lainnya. KitabMu kami hafal di luar kepala kami. Tak sesat sedikit pun membacanya. Akan tetapi, Tuhanku yang Mahakuasa, setelah kami Engkau panggil kemari, Engkau masukkan kami ke neraka. Maka sebelum terjadi halhal yang tidak diingini, maka di sini, atas nama orang-orang yang cinta pada-Mu, kami menuntut agar hukuman yang Kau jatuhkan kepada kami ditinjau kembali dan memasukkan kami ke surga sebagaimana yang Engkau janjikan dalam kitab-Mu.” 

    “Kalian di dunia tinggal di mana?” tanya Tuhan.

     “Kami ini adalah umat-Mu yang tinggal di Indonesia, Tuhanku.”

      “O, di negeri yang tanahnya subur itu?”

     “Ya. Benarlah itu, Tuhanku.” 

    “Tanahnya yang mahakaya raya, penuh oleh logam, minyak, dan berbagai bahan tambang lainnya, bukan?” 

    “Benar. Benar. Benar. Tuhan kami. Itulah negeri kami,” mereka mulai menjawab serentak. Karena fajar kegembiraan telah membayang di wajahnya kembali. Dan yakinlah mereka sekarang, bahwa Tuhan telah silap menjatuhkan hukuman kepada mereka itu. 

    “Di negeri, di mana tanahnya begitu subur, hingga tanaman tumbuh tanpa ditanam?”

     “Benar. Benar. Benar. Itulah negeri kami.” 

    “Di negeri, di mana penduduknya sendiri melarat itu?” 

    “Ya. Ya. Ya. Itulah dia negeri kami.” 

    “Negeri yang lama diperbudak orang lain itu?” “Ya, Tuhanku. Sungguh laknat penjajah penjajah itu, Tuhanku.” 

    "Dan hasil tanahmu, mereka yang mengeruknya dan diangkutnya ke negerinya, bukan?”

     “Benar Tuhanku, hingga kami tidak mendapat apa-apa lagi. Sungguh laknat mereka itu.”

     “Di negeri yang selalu kacau itu, hingga kamu dengan kamu selalu berkelahi, sedang hasil tanahmu orang lain juga yang mengambilnya, bukan?”

     “Benar, Tuhanku. Tapi bagi kami soal harta benda itu, kami tak mau tahu. Yang penting bagi kami ialah menyembah dan memuji Engkau.” 

    “Engkau rela tetap melarat, bukan?” 

    “Benar. Kami rela sekali, Tuhanku.” 

    “Karena kerelaanmu itu, anak cucumu tetap juga melarat, bukan?” 

    “Sungguhpun anak cucu kami melarat, tapi mereka semua pintar mengaji. Kitab-Mu mereka hafal di luar kepala belaka.” 

    “Tapi seperti kamu juga, apa yang disebutnya tidak dimasukkan ke hatinya, bukan?” “Ada, Tuhanku.” 

    “Kalau ada, mengapa biarkan dirimu melarat, hingga anak cucumu teraniaya semua? Sedang harta bendamu kau biarkan orang lain mengambilnya untuk anak cucu mereka. Dan engkau lebih suka berkelahi antara kamu sendiri, saling menipu, saling memeras. Aku beri engkau negeri yang kaya raya, tapi kau malas. Kau lebih suka beribadat saja, karena beribadat tidak mengeluarkan peluh, tidak membanting tulang. Sedang aku menyuruh engkau semuanya beramal di samping beribadat. Bagaimana engkau bisa beramal kalau engkau miskin? Engkau kira aku ini suka pujian, mabuk disembah saja, hingga kerjamu lain tidak memuji-muji dan menyembah-Ku saja. Tidak. Kamu semua mesti masuk neraka! Hai malaikat, halaulah mereka ini kembali ke neraka. Letakkan di keraknya.” 

    Semuanya jadi pucat pasi tak berani berkata apa-apa lagi. Tahulah mereka sekarang apa jalan yang diridai Allah di dunia.

     Tetapi Haji Saleh ingin juga kepastian, apakah yang dikerjakannya di dunia ini salah atau benar. Tetapi ia tak berani bertanya kepada Tuhan, ia bertanya saja pada malaikat yang menggiring mereka itu. 

    “Salahkah menurut pendapatmu, kalau kami menyembah Tuhan di dunia?” tanya Haji Saleh. 

    “Tidak. Kesalahan engkau, karena engkau terlalu mementingkan dirimu sendiri. Kau takut masuk neraka, karena itu kau taat bersembahyang. Tapi engkau melupakan kehidupan kaummu sendiri, melupakan kehidupan anak istrimu sendiri, hingga mereka itu kucar-kacir selamanya.. Itulah kesalahanmu yang terbesar, terlalu egoistis. Padahal engkau di dunia berkaum, bersaudara semuanya, tapi engkau tak mempedulikan mereka sedikit pun.” 

    Demikian cerita Ajo Sidi yang kudengar dari Kakek. Cerita yang memurungkan Kakek. 

    Dan besoknya, ketika aku mau turun rumah pagi-pagi, istriku berkata apa aku tak pergi menjenguk. 

    “Siapa yang meninggal?” tanyaku kaget. 

    “Kakek.” 

    “Kakek?”

     “Ya. Tadi subuh Kakek kedapatan mati di suraunya dalam keadaan yang ngeri sekali. Ia menggorok lehernya dengan pisau cukur.” 

    “Astaga. Ajo Sidi punya gara-gara,” kataku seraya melangkah secepatnya meninggalkan istriku yang tercengang-cengang. 

    Aku mencari Ajo Sidi ke rumahnya. Tetapi aku berjumpa sama istrinya saja. Lalu aku tanya dia. 

    “Ia sudah pergi,” jawab istri Ajo Sidi. “Tidak ia tahu Kakek meninggal?”   

    “Sudah. Dan ia meninggalkan pesan agar dibelikan kafan buat Kakek tujuh lapis.” “Dan sekarang,” tanyaku kehilangan akal sungguh mendengar segala peristiwa oleh perbuatan Ajo Sidi yang tidak sedikit pun bertanggung jawab,” dan sekarang ke mana dia?”

     “Kerja.”

     “Kerja?” tanyaku mengulangi hampa. 

    “Ya. Dia pergi kerja.”***

Jumat, 10 Desember 2021

TUGAS ESSAY

 

KONTROVERSI ABORSI DI INDONESIA DAN KOREA 

(gambar: merdeka.com) 

    Aktor asal Korea Selatan, Kim Seon Ho sedang menjadi sorotan lantaran rumor yang menyeret namanya. Rumor menyatakan bahwa ada seseorang yang mengaku sebagai mantan pacar dari aktor K ini mendapat perlakuan yang tidak mengenakan lantaran ia dipaksa untuk melakukan aborsi demi melindungi popularitas sang aktor. Lalu bagaimana hukum aborsi di Korea Selatan dan Indonesia? legal atau ilegal?

(gambar: Instagram @dessy.karina)

    Aborsi merupakan tindakan menggugurkan kandungan untuk mengakhiri kehamilan. Di beberapa negara, seperti Indonesia dan Korea Selatan ternyata aborsi dinyatakan ilegal. Sebelumnya undang-undang di Korea Selatan menerapkan pidana penjara selama 1 tahun, atau denda dua juta won (setara Rp24 Juta) bagi perempuan yang sengaja melakukan aborsi, beserta tenaga medis yang membantu tindakan aborsi yang ancamannya penjara hingga 2-3 tahun yang dilakukan tanpa izin, tulis laman Korea Herald

    Aborsi di Korea Selatan diperbolehkan secara hukum apabila terjadi akibat pemerkosaan, atau kandungan dapat membahayakan kesehatan ibu hamil, sama seperti hukum yang berlaku di Indonesia. Namun pemerintah Korea sempat berencana melakukan revisi undang-undang pidana tentang aborsi tersebut. Alasannya karena sudah dianggap lama karena sudah ditetapkan sejak tahun 1953. 

    Selama kurang lebih 67 tahun aborsi dianggap sebagai kejahatan besar. Namun pada tahun 2019 mahkamah kosntitusi negara Korea menyatakan undang-undang mengenai anti aborsi dianggap tidak konstitusional karena dianggap melanggar hak perempuan untuk memilih. Maka setelah itu praktik aborsi dinyatakan legal di Korea Selatan pada Januari 2021. Meski sudah ditetapkan legal tetapi tidak semua perempuan berhak melakukan aborsi. Aborsi hanya boleh dilakukan saat usia kehamilan di bawah 24 minggu dengan kondisi medis, dan di bawah 14 minggu dalam keadaan apapun. Lebih dari usia tersebut tetap dianggap ilegal.

Bagaimana dengan hukum yang berlaku di Indonesia? 

    Aborsi di Indonesia adalah ilegal, dengan beberapa pengecualian. Jika itu untuk menyelamatkan nyawa ibu, menyelamatkan kesehatan mental atau fisiknya, atau melindungi keturunan biologis potensial dari bahaya yang tidak dapat diubah, aborsi masih bisa legal. Jika tidak, aborsi akan menjadi ilegal yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi. Undang-undang aborsi di Indonesia, yang disahkan pada tahun 1975, hanya berlaku bagi wanita yang belum menikah dan berada dalam empat bulan pertama kehamilan. Berdasarkan undang-undang ini, seorang dokter dapat melakukan aborsi jika aborsi ilegal telah dicoba dan gagal atau jika kesehatan fisik atau mental wanita hamil terancam oleh kelanjutan kehamilannya. Hukuman untuk melakukan aborsi adalah hukuman penjara lima tahun, dan hukuman untuk aborsi anak yang dikandung dalam keadaan paksa ditingkatkan menjadi 15 tahun.

Apa alasan seseorang melakukan aborsi?

    Kehamilan yang terjadi di waktu dan sikon yang tidak tidak tepat dapat memiliki dampak jangka panjang pada kualitas hidup perempuan untuk ke depannya. Banyak perempuan yang menjadi ibu hamil di usia yang sangat belia, umumnya sebelum menginjak usia 18 tahun atau lulusan SMA. Mahasiswa yang hamil dan melahirkan juga sangat kecil kemungkinannya untuk menyelesaikan jenjang pendidikan mereka daripada rekan-rekan mereka. Di samping itu, wanita lajang yang bekerja lalu hamil dapat menghadapi gangguan dalam stabilitas pekerjaan dan karir mereka. Ini jadi berdampak langsung pada produktivitas mereka, dan mungkin beberapa dari mereka tidak dapat membesarkan anak sendirian Bagi wanita yang sudah memiliki anak lain di rumah atau sedang merawat kerabat yang sudah jompo, pengeluaran biaya ekstra untuk kehamilan/persalinan dapat menyeret keluarga mereka hingga di bawah tingkat kemiskinan sehingga mengharuskan mereka untuk mencari bantuan negara.

Hukum aborsi di Indonesia

    Secara umum kegiatan aborsi yang dilakukan di Indonesia merupakan tindakan illegal.  Namun mengenai aturan aborsi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 Tentang Kesehatan (selanjutnya disebut UU Kesehatan). Dimana dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan mengenai hal-hal yang dilarang dan diperbolehkan dalam melakukan aborsi. Dalam implementasi UU tersebut dibantu dengan dengan aturan pelaksana lainnya. Aturan terkait yakni Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Reproduksi. Dalam tata cara pelaksanaan aborsi yang ditetapkan oleh negara diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Pelatihan Dan Penyelenggaraan Pelayanan Aborsi Atas Indikasi Kedaruratan Medis Dan Kehamilan Akibat Perkosaan. Pada pasal 75 ayat (1) UU Kesehatan menyebutkan bahwa setiap orang dilarang untuk melakukan aborsi. Setelah itu dalam pasal 75 ayat (2) UU Kesehatan bahwa adanya larangan terhadap tindakan aborsi dapat dikecualikan dengan berdasarkan pada:

  1. Terdapatnya indikasi darurat medis yang telah dideteksi pada usia dini sebuah kehamilan;
  2. Mengancam nyawa dari ibu dan juga janin;
  3. Terdapat penyakit genetik/cacat bawaan maupun yang tidak dapat diperbaiki sehingga dapat menyulitkan kehidupan bayi ketika hidup di luar kandungan;
  4. Adanya kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban perkosaan.

    Selain yang telah disebutkan dalam UU Kesehatan pasal 75 ayat (2) diatas, tindakan aborsi sangat keras dilarang untuk dilakukan di Indonesia. Ancaman pidana ditujukan kepada tiap pelaku aborsi ilegal dan telah dituliskan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Jadi, dalam hal ini tidak boleh sembarangan orang dapat melakukan aborsi. Pada pasal 194 UU Kesehatan diatur dengan jelas bahwa ‘setiap orang yang dengan sengaja melakukan aborsi tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 75 ayat (2) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dengan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000, 00 (satu milyar rupiah)’.

Hal-hal yang memperbolehkan  aborsi

    Aturan normatif legal formal secara umum melarang tindakan aborsi dengan memberikan ruang darurat untuk kasus-kasus tertentu. Syarat dan ketentuan yang lebih jelas tentang pelaksanaan aborsi yang diizinkan termuat dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan:

Pasal 76 

Aborsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 hanya dapat dilakukan: 

  1. sebelum kehamilan berumur 6 (enam) minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis; 
  2. oleh tenaga kesehatan yang memiliki keterampilan dan kewenangan yang memiliki sertifikat yang ditetapkan oleh menteri; 
  3. dengan persetujuan ibu hamil yang bersangkutan; 
  4. dengan izin suami, kecuali korban perkosaan; dan 
  5. penyedia layanan kesehatan yang memenuhi syarat yang ditetapkan oleh Menteri.

Edukasi untuk perempuan

    Di negara Indonesia telah diatur terkait batasan tentang diperbolehkannya dalam praktik aborsi. Meskipun begitu masih tetap saja ditemukan praktik aborsi ilegal. Aborsi ilegal yang dilakukan oleh orang yang tidak berkompeten di bidangnya serta tidak memiliki sertifikasi resmi. Tentunya tindakan ini sangat membahayakan nyawa dari orang yang memiliki niat untuk melakukan aborsi. Untuk itu, salah satu bentuk pencegahan yang dilakukan terhadap bahaya praktik aborsi ilegal adalah dengan adanya sinergi antara pemerintah dan juga masyarakat. Pemerintah dengan melalui aturan perundang-undangan dalam menangani kasus aborsi. Serta bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam memberantas praktik ilegal aborsi yang nantinya dapat menimbulkan korban semakin banyak. Dikutip dari radioedukasi.kemdikbud.com, bahwa adanya pendidikan mengenai kesehatan reproduksi juga akan membantu dalam menciptakan wawasan bagi perempuan secara keseluruhan seputar praktik aborsi di masyarakat.

 

Kamis, 11 November 2021

Menulis Featur UTS Jurnalistik

 

“Kaliwungu Gelar Vaksin Berhadiah”

Saat ini vaksin lagi gencar-gencarnya dilaksanakan, mengingat vaksinasi Covid-19 sangat dianjurkan pemerintah agar memperkuat imunitas tubuh dan terhindar dari virus yang berbahaya. Tapi disisi lain tentunya tetap ada beberapa orang yang takut untuk di vaksin, ada yang takut karena efek sampingnya, yang katanya bisa membuat orang hingga meninggal dunia. Ada juga yang takut karena jarum suntik. Mau muda atau tua rasa takut tentunya ada, hal tersebut membuat mereka memutuskan tidak mau di vaksin atau menunda untuk di vaksin. Jadi tidak heran jika masih banyak orang belum di vaksin.

Berbagai cara dilakukan agar masyarakat mau berbondong-bondong untuk di vaksin. Nggak jarang cara yang dilakukan untuk memikat masyarakat itu cukup unik. Seperti yang dilakukan oleh Djarum Foundation yang berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Semarang, mereka melakukan gerakan vaksin keliling yang bertujuan untuk mempercepat proses vaksinasi di Kabupaten Semarang. Vaksin ini berbeda dengan vaksin-vaksin yang telah dilakukan di Kaliwungu sebelumnya, karena upaya yang dilakukan cukup menarik masyarkat.

Vaksin keliling akan hadir di 12 kecamatan, yang pastinya ada di Kaliwungu. Vaksin keliling ini sudah bisa kalian dapatkan dengan datang langsung ke sentra vaksinasi Kaliwungu yang berada di balai desa Papringan pada Rabu 20 Oktober 2021 untuk dosis satu, kemudian 19 November untuk dosis dua. Total kuota yang akan diberikan oleh tim vaksin keliling kurang lebih ada 2.700 dosis Sinovac. Vaksin satu telah dilaksanakan di balai desa Paringan dan dihadiri sekitar 170 orang, suasana saat itu cukup ramai karena warga terus berdatangan. Orang-orang yang hadir sangat antusias dari mulai anak-anak sampai dewasa.

Hal yang menarik dari vaksinasi ini yaitu adanya hadiah atau doorprize, meliputi 4 unit sepeda motor dan 40 sepeda gunung. Hadiah menarik tersebut sudah disediakan oleh panitia, nah untuk mendapatkan doorprize ini syaratnya cukup mudah, warga hanya perlu datang ke balai desa Papringan, dengan ketentuan usia minimal 12 tahun, dalam keadaan sehat, membawa KTP/KK, membawa kartu vaksin pertama, menyediakan no HandPone yang aktif, selanjutnya yang terakhir pastinya menerapkan protokol kesehatan.

Menurut masyarakat yang hadir vaksin ini menjadi kesempatan, “kapan lagi kan vaksin bisa menangin hadiah motor” Ujar Aulia. Ada juga yang beranggapan “untung ikut vaksin disini siapa tau kan rezeki” tanggapan Dian. Secara tidak langsung upaya yang dilakukan pemerintah Kabupaten Semarang cukup membuat warga antusias dan mau divaksin.

Dari setiap orang yang mendaftar untuk vaksin akan mendapatkan satu kupon, kupon itulah yang nantinya akan diundi oleh panitia. Proses undian akan dilaksanakan setelah selesai pemberian vaksin dosis ke dua yaitu tanggal 19 November 2021 yang akan datang. Sekarang warga cukup berdoa saja siapa tau memang rezeki anda membawa hadiah berupa sepeda motor dan sepeda gunung.

Jumat, 17 September 2021

Tugas Jurnalistik "Feature"

 Petani Tembakau Mengejar Matahari 

                          

                          


Seperti yang telah dilakukan tiap tahunnya tiap bulan September petani tembakau dari wilayah Musuk, Cepogo dan Selo selalu turun ke daerah-daerah daratan rendah seperti contohnya desa Papringan. Petani tembakau membawa turun tembakau ranjangannya dengan memakai mobil brondol bahkan juga truk demi mendapatkan sinar matahari. Alasan petani membawa tembakaunya karena sinar matahari diwilayahnya kurang terik. Tembakau harus dijemur di bawah sinar matahari yang terik dan harus kering selama satu hari, itu bertujuan agar menghasilkan tembakau berkualitas bagus dan harganya mahal. Apabila tembakau yang mereka bawa tidak kering maka bisa membuat mereka rugi. Para petani itu mencari sawah atau lapangan yang luas untuk menaruh tembakaunya, tembakau yang dibawa biasanya sudah dijereng dianyaman bambu atau biasa kita panggil widik, jadi setelah sampai lokasi petani tinggal menjemurnya. Maka tidak heran kalau untuk saat ini sering menemui tembakau berjejeran di sawah, lapangan, bahkan pinggir jalan di desa Papringan. Ketika kita melewati tempat-tempat tersebut akan tercium bau tembakau yang sangat menyengat. Saat para petani menunggu tembakaunya kering biasanya mereka tidur di bawah pohon dengan menggelar tikar atau bahkan mereka membuat tenda untuk berteduh. Terkadang cuaca di desa Papringan juga tidak stabil seperti tiba-tiba mendung kemudian turun hujan. Itu membuat para petani panik dan harus segera mengangkat tembakau-tembakaunya. Memang cuaca saat ini sangat sulit untuk diprediksi, dan tentunya para petani harus bersiap dengan segara risikonya. 

Jumat, 09 Juli 2021

(Menulis Berita Jenis Straight News 2)

 

Heboh Warga Jumpai Buaya di Sungai Tlatar Boyolali

Sumber: Yakub, Jumat (3/7/2021)

Warga Kebonbimo, Kecamatan Boyolali, pada Jumat (3/7/2021) dikejutkan oleh kemunculan buaya yang berada di Tempuran Kali Pepe, Dukuh Grombol, Kebonbimo, Boyolali. Buaya yang panjangnya sekitar 1 meter tersebut sedang berjemur di pinggir sungai akibatnya mengejutkan seorang warga yang sedang mencari pasir. Yakub orang pertama yang menemukan buaya tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Saat melihat buaya ia segera mengabadikan dengan kameran ponselnya. Setelah ia mengabadikannya ia segera pulang dan melaporkan hal itu kepada ketua RT. Ketua RT pun segera mengumpulkan warga untuk menangkap buaya itu karena dinilai membahayakan dan meresahkan.

Kemudian pihak pemerintahan Desa Kebonbimo datang, dan langsung menghubungi Pemadam Kebakaran (Damkar). Meski sudah disodok menggukan batang bambu panjang ke lubang yang diduga sebagai tempat sembunyi buaya tersebut, namun nyatanya hingga sore petugas belum bisa menemukan buaya itu, sehingga pencarian di hentikan pada pukul 18.00 WIB dan akan dilanjutkan besok. Masih belum jelas darimana buaya tersebut berasal. Akibatnya warga sekitar sangat was-was apabila besok pagi beraktivitas di sekitaran sungai. Hingga hari Minggu (6/7/2021) buaya belum juga ditemukan, hal itu mengakibatkan warga Desa Kener, Kab Semarang antusias untuk ikut mencari buaya karena sungai tersebut saling terhubung. Benar buaya terlihat kurang lebih satu kilometer dari lokasi awal, maka segera dilakukan penangkapan. Proses penangkapan menggunakan jaring, dengan memegang jarring warga berjalan perlahan mendekati buaya dan menangkapnya.

Setelah buaya tertangkap, buaya langsung dibawa ke Balai Desa Kener. Sejumlah warga pun ikut menyaksikan karena penasaran. Dikutip dari news.okezone.com “Kemarin sebelum ketangkap, warga mau ke sawah yang dekat sungai, was-was. Setelah penemuan ini, para penambang pasir, petani, dan pemancing saat ini sudah lega” ucap Sudadi. Akibat temuan buaya ini, warga sebut-sebut bahwa buaya bisa saja milik Sucipto, seorang yang diduga memelihara buaya. Karena sempat diduga bahwa buaya tersebut miliknya, akhirnya petugas dari balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jateng mendatangi rumahnya, kabar semakin ramai karena sucipto sulit ditemui. Berdasarkan informasi yang dikutip dari fokusjateng.com Sucipto yang juga pemilik Karunia Outbond di Tlatar, Desa Kebonbimo, Kecamatan Boyolali, akhirnya menunjukkan bahwa buaya miliknya masih ada di kandang. “ Iya, memang ramai perbincangan yang mengarah ke saya. Namun saya memilih diam saja” katanya saat ditemyi wartawan fokus jateng, Selasa (6/7/201)

Petugas BKSDA juga menanyakan seekor buaya yang ia miliki. Kemudian petugas yang pernah mengecek kondisi buaya miliknya diminta untuk melihat langsung buayanya yang masih tetap di kandangnya itu. “ Biar petugas sendiri yang mengecek, jangan saya yang bicara. Petugas saja juga mengakui memang buaya itu sama seperti buaya yang dulu pernah ia cek” ujarnya. Sehingga Sucipto menegaskan bahwa buaya yang ditemukan warga di Kener, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Semarang benar-benar bukan miliknya. Hingga saat ini masih belum jelas berasal darimana buaya tersebut.

 

 

Kamis, 01 Juli 2021

KODE ETIK JURNALISTIK "KASUS AGNI"

 Analisis Kode Etik Jurnalistik pada Majalah Balairung Kasus Agni 

        Berdasarkan kode etik jurnlistik pasal 4 yang menyatakan  "Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul"  dari pasal tersebut diperingatkan wartawan tidak boleh membuat berita cabul. Dalam tulisan Balairung pada kasus Agni sangat kurang pantas ketika menjelaskan kejadian  pelecehan seksual yang dialami oleh korban. Penulisan berita tersebut dapat dikatakan tidak senonoh atau cabul karena dijelaskan dengan detail, dan bisa saja tulisan tersebut dibaca oleh anak di bawah umur atau disalahgunakan oleh orang-orang untuk kepentingan pribadi. Seperti halnya dikatakan (Evi Mariani, 2018) bahwa etika standar untuk kasus kekerasan seksual mengandung dua hal krusial. Pertama, lindungi identitas korban, bukan hanya nama tapi juga informasi lain yang bisa membuka identitasnya (nama sekolah, tempat tinggal). Kedua, jangan tulis peristiwa secara sensasional, yang malah mengobjektifikasi korban lagi. Maka penyebutan organ-organ seksual tubuh memang biasanya menjadi tabu.

        Maka penulisan berita tentang peristiwa kekerasan seksual haruslah hati-hati, dan perlu banyak pertimbangan. Semua itu jelas dilakukan demi kepentingan posisi korban yang lemah. Penulisan berita tentang kejadian seperti itu harus condong ke korban, karena apabila pembelaan tidak condong pada korban bisa mengakibatakan pelaku semakin berkuasa dan tidak jera atas perbuatannya. Kode etik jurnalistik juga mengatur mengenai pentingnya perlindungan privasi korban kejahatan seksual. Disebutkan pada pasal 5 yang berbunyi “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan”. Dengan menyebutkan identitas korban asusila, wartawan secara tidak langsung telah ikut menyebarluaskan informasi yang merusak nama baik korban dan secara tidak langsung telah merusak masa depan korban asusila itu sendiri. 



  "Ritual Bunga Mawar" Cerita: Di kota Solo, terdapat sebuah tradisi kuno yang dilestarikan dari generasi ke generasi, yaitu ...